Pengertian dan Jenis Software

Sugandi Blog - Pengertian Software komputer adalah perangkat lunak komputer yang memudahkan pekerjaan manusia Bisa juga diartikan sebagai data yang diprogram dan disimpan secara digital dalam bentuk aplikasi termasuk program komputer, dokumentasinya, dan berbagai informasi yang bisa dibaca dan ditulis oleh komputer.
http://www.artikelsiana.com/ 
Perbedaan software dengan hardware begitu jelas. Hardware adalah perangkat keras yang nyata, dapat dilihat dan dapat dipegang. Sedangkan, software adalah perangkat lunak yang yang tidak dapat dilihat namun nyata, kita dapat mengoperasikannya melalui komputer.


2. Jenis - jenis Software

A. Freeware

Freeware (perangkat lunak gratis) adalah perangkat lunak komputer yang memiliki hak cipta yang gratis dan dapat digunakan tanpa batasan waktu, berbeda dengan shareware yang mewajibkan pemakainya membayar. Terkadang jika para pengembang aplikasi memutuskan untuk berhenti mengembangkan sebuah produk freeware, mereka akan memberikan source code (kode sumbernya) kepada pengembang lain atau mengedarkan kode sumber tersebut kepada umum sebagai perangkat lunak bebas yang bisa dikembangkan secara bersama-sama.

B. Shareware  

Shareware adalah perangkat lunak yang disediakan untuk pengguna tanpa membayar secara uji coba dan sering di batasi oleh kombinasi dari fungsi, ketersedian, atau kenyamanan. Jadi maklum saja kalo anda menggunakan aplikasi ini tidak bisa memanfaatkannya secara maksimal, karena aplikasi yang shareware sebenarnya adalah aplikasi uji coba.
Shareware sering ditawarkan sebagai aplikasi unduhan dari sebuah situs web yang disertai dengan sebuah bacaan seperti koran atau majalah. Alasan di balik perangkat lunak Shareware adalah memeberikan pembeli kesempatan untuk mencoba menggunakan program sebelum membeli lisensi untuk versi lengkap dari perangkat lunak kongsi tersebut. Ini juga dipakai sebagai strategi marketing pengembang aplikasi shareware. Makanya shareware juga biasa disebut dengan Trialware.

C. Firmware

Firmware adalah aplikasi yang mengacu kepada perangkat lunak yang disimpan di dalam RAM. Tidak seperti memori akses acak, Firmware tidak akan dapat berubah meski tidak dialiri listrik. Rutin-rutin yang mampu menyalakan komputer (startup) serta instruksi input/output dasar (semacam BIOS atau sistem operasi embedded) disimpan di dalam Firmware. Modifikasi memang masih bisa dilakukan, akan tetapi hal tersebut tergantung dari jenis ROM (Read Only Memory) yang digunakan. Firmware yang disimpan dalam ROM tidak dapat diubah, tetapi Firmware yang disimpan dalam ROM yang dapat diubah semacam EEPROM atau Flash ROM, masih dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.

D. Commercial Software

Commercial Software (software berbayar) adalah perangkat lunak yang disalurkan atau dibuat untuk tujuan komersil, setiap pengguna yang ingin menggunakan atau mendapatkan software tersebut dengan cara membeli atau membayar pada pihak yang mendistribusikannya, bisa langsung kepada developers (pengembang) software, atau kepada rekanan dari pengembang software tersebut. pengguna yang menggunakan software berbayar biasanya tidak dilegalkan untuk menyebarluaskan atau membagikan ulang software yang sudah dibeli lisensinya secara bebas tanpa ijin dari penerbitnya. Contoh software berbayar ini misalnya adalah Microsoft Visual Basic NET, Adobe Photoshop, Corel Draw dan masih banyak lagi yang lainnya. Commercial Software juga dilindungi oleh undang-undang hak cipta, dan untuk mendapatkannya kita harus membeli. Software ini dilarang keras untuk diperbanyak (secara ilegal pastinya).

E. Free Software

Free Software (perangkat lunak bebas) adalah istilah yang diciptakan oleh Richard Stallman dan Free Software Foundation (organisasi nirlaba dan merupakan sponsor utama dari proyek GNU) yang mengacu kepada perangkat lunak yang bebas untuk digunakan, dipelajari dan diubah serta dapat disalin dengan atau tanpa modifikasi, atau dengan beberapa keharusan untuk memastikan bahwa kebebasan yang sama tetap dapat dinikmati oleh pengguna-pengguna berikutnya. Bebas di sini juga berarti dalam menggunakan, mempelajari, mengubah, menyalin atau menjual sebuah perangkat lunak, seseorang tidak perlu meminta izin dari siapa pun. Dengan kata lain Anda bisa mengutak atik sesuka hati.

Post a Comment

4 Comments

  1. Jadi keinget pelajaran TIK SMP kelas 8 gan.. hehehe..

    ReplyDelete
  2. wah cocok buat yg mau ke prodi teknik informatika, terima kasih

    ReplyDelete